Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia semakin pesat, didorong oleh kesadaran akan pentingnya transisi energi bersih dan dukungan pemerintah melalui berbagai insentif fiskal. Namun, pertanyaannya, apakah pajak masih menjadi hambatan utama dalam adopsi pajak kendaraan listrik di Indonesia?
Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah insentif pajak untuk mendorong raja zeus online penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi hanya 1% bagi mobil listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024
Selain itu, terdapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk kendaraan listrik tertentu, baik yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) maupun yang dirakit di dalam negeri (Completely Knocked-Down/CKD), selama memenuhi kriteria investasi yang ditetapkan .
Dampak Insentif terhadap Harga Kendaraan Listrik
Dengan adanya insentif ini, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau. Misalnya, harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev mengalami penurunan signifikan, masing-masing sekitar Rp70 juta dan Rp20 juta, setelah penerapan insentif PPN . Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan daya saing kendaraan listrik di pasar domestik.
Pajak Daerah dan Kendala Lainnya
Meskipun insentif dari pemerintah pusat cukup signifikan, masih terdapat tantangan di tingkat daerah. Beberapa pemerintah daerah belum sepenuhnya mengadopsi kebijakan insentif, sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik masih dikenakan tarif yang relatif tinggi, hingga 30% dari nilai dasar pengenaan .
Selain itu, infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya yang belum merata dan keterbatasan pilihan model kendaraan listrik juga menjadi faktor penghambat adopsi yang lebih luas.
BACA JUGA: Peran Grab dan Gojek dalam Adopsi Kendaraan Listrik untuk Transportasi Online